NAPZA
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini,
baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya
memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
1. Narkotika
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan
akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22
tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
a.
Tanaman papaver
b.
opium mentah
c.
opium masak (candu, jicing, jicingko)
d.
opium obat, morfina
e.
kokaina
f.
ekgonina
g.
tanaman ganja, dan damar ganja
h.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran
dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa
dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat
narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa
membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa,
bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam
penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk
mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
Berdasarkan efek yang
ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Halusinogen, yaitu jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang
bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang
berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Efek dari narkoba bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD.
b.
Stimulan, yaitu obat-obatan yang menaikkan tingkat kewaspadaan di dalam
rentang waktu singkat. Stimulan biasanya menaikkan efek samping dengan
menaikkan efektivitas, dan berbagai jenis yang lebih hebat seringkali
disalahgunakan menjadi obat yang ilegal atau dipakai tanpa resep dokter. efek
dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak
bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih
bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih
senang dan gembira untuk sementara waktu
c.
Depresan, yaitu zat yang menekan susunan syaraf pusat dengan akibat rasa
tenang dan mengantuk. Efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat
dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang
bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
d.
Adiktif, yaitu zat yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya.
Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja, heroin, putaw
Jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan
jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian
Jenis-jenis narkoba
a.
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah
derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal
putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat
menyebabkan kecanduan.
b.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya
penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada
bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat
pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal
ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu
ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus
globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di
India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif
ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui
pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan
pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan
sebagai sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber
narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam
untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara
lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya.
Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang
sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja
menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan
bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
a.
Budidaya. Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan
beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah
kaca.
b.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif
utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf
pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah
penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin
juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari
Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
c.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat
cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon
coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya
dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini
Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
2.
Psikotropika
Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat
yang termasuk psikotropika antara lain:
a.
Sedatin (Pil BK)
b.
Rohypnol
c.
Magadon
d.
Valium
e.
Mandrax
f.
Amfetamine
g.
Fensiklidin
h.
Metakualon
i.
Metifenidat
j.
Fenobarbital
k.
Flunitrazepam
l.
Ekstasi
m. Shabu-shabu
n.
LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide)
3.
Zat
Adiktif
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis
maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang
dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
a.
Alkohol yang mengandung ethyl etanol
b.
inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang
menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol
atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether
dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar